Manusia Dan Keadilan


MANUSIA DAN KEADILAN

A.    Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan dapat diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut pendapat yang lebih umum bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan keadaan etis, kita dituntut tidak hanya mengiginkan hak namun juga harus menjalankan kewajibannya.

B.    Keadilan Sosial

Untuk mewujudkan keadilan social, perlu sikap dan perbuatan yang harus dipupuk, yaitu:
1.      Perbuatan luhur
2.      Sikap adil terhadap sesame, menjaga antara hak dan kewajiban
3.      Sikap suka member pertolongan kepada orang yang memerlukannya
4.      Sikap suka bekerja keras
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain.

            Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat terpisahkan dari kehidupan, karena dalam hidup            kita akan selalu menghadapi keadialn dan ketidak adilan setiap hari.
C.     Berbagai Macam Keadilan


A)     Keadilan Legal Atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
B)     Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
C)     Keadilan Komutatif
Berdasarkan pendapat aristoteles keadilan jenis ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

D.    Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang.
E.     Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan identik dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya.

F.     Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah  pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

G.    Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Maka dari itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia dengan otomatis akan mempertahankannya, mempertahankan hak dan kewajiban itulah yang disebut pembalasan.

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.