Manusia Dan Keadilan
MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan dapat diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut pendapat yang lebih umum bahwa keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan
keadaan etis, kita dituntut tidak hanya mengiginkan hak namun juga harus
menjalankan kewajibannya.
B. Keadilan Sosial
Untuk mewujudkan keadilan social, perlu sikap dan perbuatan
yang harus dipupuk, yaitu:
1. Perbuatan luhur
2. Sikap adil terhadap
sesame, menjaga antara hak dan kewajiban
3. Sikap suka member
pertolongan kepada orang yang memerlukannya
4. Sikap suka bekerja
keras
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat terpisahkan dari kehidupan, karena
dalam hidup kita
akan selalu menghadapi keadialn dan ketidak adilan setiap hari.
C. Berbagai Macam
Keadilan
A) Keadilan Legal Atau Keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
B) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama
diperlakukan secara tidak sama.
C) Keadilan Komutatif
Berdasarkan pendapat aristoteles keadilan jenis ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang.
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan identik dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Tentu
kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah.
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila
ada yang melebihi kekayaannya.
F. Pemulihan Nama
Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan
nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula.
Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa
seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan
berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. rehabilitasi adalah
hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan
atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik
adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum.
Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang
permohonan praperadilannya dikabulkan. Sementara pencemaran nama baik diatur
dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada
orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Maka dari itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar, maka manusia dengan otomatis akan mempertahankannya, mempertahankan
hak dan kewajiban itulah yang disebut pembalasan.
22.49
|
Label:
Tugas
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar