Opini Pribadi Terkait Dengan Cyber Crime / Cyber Law

Cyber Crime merupakan tindak kriminal yang menggunakan teknologi masa kini, Dengan media komputer dan teknologi yang semakin berkembang juga dapat membuat suatu peluang tindak kejahatan. sehingga semakin hebat pelaku kejahatan yang berbekal perkembangan teknologi di negara kita ini. Alasan utama pelaku kejahatan melakukan kejahatan ini karena pelaku dapat memalsukan identitas mereka. dan pelaku juga tidak bertemu langsung dengan korban sehingga biasanya korban pun tidak tahu siapa pelaku itu. Semakin banyak penipuan - penipuan yang beratas namakan suatu perusahaan yang memberikan hadiah untuk konsumen produk-produk mereka hingga sebagian orang percaya dikarenakan pelaku membuat sebuah website yang mirip dengan perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban.  Sebagai orang awam mungkin memang sulit membedakan, tapi karena hal tersebut semakin berkembangnya teknologi kita juga harus mengikuti perkembangan teknologi yang terus berkembang. kita tidak harus mengikuti perkembangan teknologi tapi setidaknya kita tahu.

Jenis-jenis Cybercrime dibedakan berdasarkan beberapa kategori:
1. Berdasarkan aktifitas, cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis:
Unauthorized Access
Illegal Contents
Virus
Data Forgery
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyberstalking
Carding
Hacking and Cracker
Cybersquatting and Typosquatting
Hijacking
Cyber Terorism
2. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime digolongkan menjadi 2 yaitu;
Cybercrime sebagai sebagai tindakan murni kriminal, dan
Sebagai kejahatan abu-abu
3. Berdasarkan sasaran kejahatan, digolongkan menjadi 3, yaitu;
Cybercrime yang menyerang individu,
Cybercrime yang menyerang hak milik, dan
Cybercrime yang menyerang pemerintah

Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Menurut saya Cyberlaw merupakan sebuah sebutan dari Cyberspace Law yang fungsinya adalah memberikan aturan pada penggunaan teknologi dimana teknologi sudah banyak disalahgunakan saat ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.